Relasi Gender Dalam Islam
Sabtu, 02 Mei 2009
Bulan April seolah sudah ditahbiskan oleh perempuan Indonesia sebagai bulan untuk menyuarakan tuntutan kesetaraan. Dan isu yang tak pernah lekang adalah tentang tuntutan untuk tidak adanya pembedaan peran antara laki – laki dan perempuan baik di ranah public maupun domestic. Kesetaraan gender, peran ganda wanita, emansipasi, dan sebagainya, menjadi isu yang seolah tak berkesudahan. Di ranah public, mereka menuntut adanya kesetaraan hak walau kadang juga meradang ketika dituntut dengan kesetaraan kewajiban. Di ranah domestic, para perempuan juga menuntut agar laki – laki pun dikenai kewajiban yang sama. Lalu bagaimana sebenarnya pandangan Islam terkait dengan relasi antara laki-laki dan perempuan?
Islam dalam memperbincangkan masalah kedudukan laki – laki dan perempuan berpijak pada penciptaan alam semesta. Bahwa berpasangan dalam struktur alam merupakan cirri khas makhluk. Dan ini bertolak belakang dengan keesaan yang menjadi kekhususan Allah SWT.
“ dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah.” ( Adz-Dzariyat : 49)
Jadi keberadaan dua jenis manusia,-yang merupakan bagian dari alam raya- adalah suatu ketetapan dari Allah SWT. Adanya dua jenis berarti memang keduanya tidaklah sama. Bahwa keduanya adalah berbeda, dan tidak bisa disamakan. Tentu perbedaan keduanya yang merupakan proses penciptaan Allah, alias dari sononya, memiliki tugas dan kewajiban yang berbeda, yang disesuaikan dengan kondisi penciptaan tersebut.
Laki – laki diberikan tugas untuk memimpin dan memberi nafkah, yang itu sesuai dengan fitrah dan potensi yang Allah berikan padanya yaitu dengan struktur tubuh yang lebih kuat untuk menghadapi tantangan – tantangan keras yang ditemui dalam menjalankan amanah tersebut.Sedangkan perempuan, dengan struktur tubuh yang demikian khas baik fisik maupun perasaan, yang berbeda dengan laki – laki, diberi amanah untuk mengandung maupun menyusui, serta mengawal lebih banyak proses tumbuh kembang anak.
Perbedaan ini bukan merupakan perendahan atau penindasan satu terhadap yang lain, tetapi ini adalah satu kehendak Allah sebagai satu bagian dari pemeliharaan Dia akan keseimbangan di alam semesta ini. Meskipun memiliki perbedaan biologis, masyarakat manusia merupakan kesatuan esensidan merupakan pasangan bagi yang lainnya.
Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. (QS An Nisaa’ ayat 1)
Maksud ‘dari padanya’ dari ayat di atas menurut jumhur mufassirin ialah dari bagian tubuh (tulang rusuk) Adam a.s. berdasarkan hadis riwayat Bukhari dan Muslim. di samping itu ada pula yang menafsirkan dari padanya ialah dari unsur yang serupa Yakni tanah yang dari padanya Adam a.s. diciptakan.
Kesetaraan antar manusia merupakan bagian integral dari konsep Islam tentang keadilan. Tidak ada keistimewaan bagi sebagian manusia atas sebagian yang lain. Laki – laki tidaklah istimewa karena kelelakiannnya dan perempuan tidak istimewa karena keperempuanannya.
Laki – laki dan perempuan sederajat dalam hak keagamaan, etika, serta tugas dan kewajiban. Begityu juga perbedaan etnis, ras, bangsa, kekayaan, dan sejumlah atribut duniawi, tidak menyebabkan keistimewaan pada seseorang, kecuali dengan ketaqwaannya.Mereka memiliki hak dan kedudukan yang sama, walau tidak serupa, yang tercermin dalam nilai kemanusiaan dan persamaan dalam tanggungjawab dan balasan
Maeskipun demikian, dalam Islam, peran yang berbeda itu dipandang saling melengkapi, bukan untuk saling bersaing. Itulah makna dari konsep keberpasangan penciptaan manusia, bahkan alam lainnya. Gagasan berpasangan itu sendiri mengandung arti untuk saling berhubungan dan melengkapi. Berpasangan harus dipahami sebagai kesatuan dari du bagian yang secara internal memiliki perbedaan – perbedaan unik yang saling bergantung satu sama lain.
Realitas tersebut justru memastikan adanya kekhasan masing – masing dan kebutuhan akan pasangan untuk mencapai kesempurnaan penciptaan dan terbentuknya kehidupan yang harmonis. Setiap manusia harus belajar dan tumbuh secara utuh sesuai dengan kodrat gendernya. Laki-laki harus belajar dan tumbuh menjadi laki – laki yang utuh, dan perempuan juga harus belajar dan tumbuh menjadi perempuan yang utuh.
Perilaku, sikap, peran, dan aktivitas yang dipelajari itulah yang membentuk identitas dan peran gender. Peran gender laki – laki dan perempuan berbeda dalam masyarakat yang juga berbeda. Pada umumnya perbedaan itu disebabkan adanya perbedaan budaya dan keyakinan, serta interaksi individu atau komunitas dengan budaya dan keyakinannya.
Setiap pasangan yang memiliki sejumlah identitas gender serta karakter dasar fisik dan psikis yang khas, baik pada laki – laki maupun perempuan, adalah untuk saling mengenal dan melengkapi, bukan untuk saling bersaing apalagi bermusuhan atau saling meniadakan fungsi. Atas dasar itu pada hakekatnya setiap manusia membutuhkan interelasi yang harmonis dengan sesamanya, lebih – lebih dengan pasangannya, baik posisinya sebagai laki - laki maupun sebagai perempuan. Interelasi harmonis hanya mungkin dapat diwujudkan apabila yang dijadikan landasan adalah keadilan yang berakar dari keadilan Ilahiyah dalam penciptaan. Dengan kesadaran bahwa manusia diciptan Allah SWT dengan membawa tugas membangun peradaban secara bersama – sama dan dengan peran khas masing- masing. Maka relasi yang demikian akan menjadikan relasi gender yang harmonis dapat diwujudkan.
Para ulama menilai pengangkatan manusia sebagai khalifahNya di bumi, yang tidak membedakan laki – laki dan perempuan merupakan dasar integralisme laki – laki dan perempuan dalam kaitannya dengan kekuasaan dan jalinan iman dalam kerangka umat, serta dalam kerangka pembangunan peradaban. Untuk itu segala bentuk diskriminasi, subordinasi, dan marginalisasi, baik terhadap laki – laki maupun terhadap perempuan, tidak dibenarkan. Bahkan mereka memiliki akses, kesempatan untuk berpartisipasi sesuai dengan peran khasnya masing – masing, serta kontrol atas berbagai kebijakan public dan jalannya pembangunan bangsa. Masing – masing memperoleh manfaat yang setara dan adil dari pembangunan.
Memiliki akses dan kesempatan berpartisipasi berarti laki – laki dan perempuan memiliki kesempatan yang sama untuk memanfaatkan sumber dayanya dalam pembangunan peradaban dan dapat menikmati anugerah sumber daya alam dengan sempurna.
Konsep relasi gender dalam Islam tidak lepas dari upaya mengatur hubungan itu dengan keadilan gender dalam keluarga, masyarakat, atau Negara. Tetapi secara teologis, pengaturan pola relasi manusia dengan Allah SWT, alam, dan sesama manusia ditujukan agar manusia benar- benar menjadi hambaNya yang sejati, menjadi manusia yang merdeka dari segala bentuk penghambaan kepada selainNya.
Wallahu a’lam bishawab.

0 komentar:
Posting Komentar